• Jelajahi

    Copyright © Kami Kasih Informasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dikeluarkannya Surat Perintah Membayar: Gaji 13 ASN dan Pensiunan Siap Cair Kemken

    Senin, 05 Mei 2025, Mei 05, 2025 WIB Last Updated 2025-05-07T01:30:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kasi Formasi Sudah ditentukan kapan jadwal pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta para penerima pensiun.

    Kemkeu menyebut bahwa SPM dapat diajukan mulai tanggal 5 Juni 2025.

    Gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan dicairkan dan dipindahkan ke rekening mulai tanggal 5 Juni 2025.

    Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

    Gaji ke-13 bertujuan memberikan dukungan kepada pegawai pemerintah dan mantan PNS untuk membantu biaya pendidikan putra mereka.

    Jadwal pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil

    Sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com pada hari Senin (29/5/2023), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2023.

    Tri Budhianto, Direktur Pelaksana Anggaran di Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyebut bahwa lembaga pemerintahan telah dapat mengirim permohonan Surat Perintah Membayar (SPM) mulai hari Senin tanggal 5 Juni 2023.

    "SPM dapat diajukan mulai tanggal 5 Juni," katanya pada hari Senin, 29 Mei 2023.

    Serupa dengan itu, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dijalankan pada tanggal 5 Juni.

    "Iya, sudah diatur detail di PMK Pasal 12," kata Averrouce, Kamis (1/6/2023), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

    Saat itu, Averrouce menyebutkan sebelumnya bahwa proses pembayaran gaji ke-13 untuk tahun ini mirip dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu akan dilakukan secara bertahap.

    "Memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).

    Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

    "Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.

    Berikut adalah aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2023 seputar pemberian Tunjangan Hari Raya serta Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, pensiunan, penerima pensiun, dan pemilik tunjangan pada tahun 2023.

    Daftar penerima gaji ke-13

    Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN.

    Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2023 disebutkan, selain ASN, gaji ke-13 juga akan diberikan kepada pensiunan.

    Adapun ASN yang menerima gaji ke-13 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 PMK Nomor 29 Tahun 2023 tersebut terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

    Bagi pejabat pemerintah meliputi wakil menteri, staf spesialis dalam lingkaran departemen atau instansi, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, hakim pengganti, kepala serta anggota organisasi luar struktur, ketua badan layanan umum, dan kepala lembaga siaran publik.

    Kemudian pejabat yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan (atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas), dan pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah.

    Elemen serta jumlah Tunjangan Ke-13

    Besaran gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

    Dalam PP tersebut, komponen besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Untuk tunjangan ke-13 yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meliputi sejumlah elemen yakni:

    - gaji pokok

    - tunjangan keluarga

    - tunjangan pangan

    - insentif posisi atau tunjangan standar, serta

    - 50% dari tunjangan kinerja (tukin)

    Gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), memiliki komponen sebagai berikut:

    - gaji pokok

    - tunjangan keluarga

    - tunjangan pangan, dan

    - gaji berdasarkan posisi atau tunjangan standar.

    Untuk badan pemerintah lokal yang menambahkan pendapatan berdasarkan evaluasi kemampuan keuangan daerahnya, nantinya akan mendapatkan tambahan penghasilan hingga batasan maksimum sebesar 50% dari total yang didapat selama satu bulan.

    Bagi guru serta dosen yang pendapatannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak mendapatkan Tunjangan Kerja (tukin), akan diberikan setengahnya yakni 50 persen tunjangan profesional untuk guru atau 50 persen tunjangan profesional bagi dosen yang mereka terima selama sebulan.

    Komponen untuk gaji ke-13 yang diterima oleh para pensiunan dan penerima pensiun meliputi gaji dasar pensiun, tunjangan keluarga, bantuan makan dalam bentuk uang, serta tambahan pendapatan.

    Besaran gaji pokok ASN

    Sebagaimana diketahui, jumlah gaji dasar untuk Pegawai Negeri Sipil bervariasi tergantung pada tingkatan golongan mereka.

    Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

    1. Gaji pokok PNS

    Golongan I (lulusan SD dan SMP):

    - Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

    - Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

    - Harga: antara Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500

    - Harga: antara Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500

    Kelompok II (alumni SMA atau Diploma 3):

    - IIa:Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

    - IIb:Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

    - IIc: antara Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000

    - II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

    Kategori III (alumni dari program Sarjana sampai Pascasarjana):

    - IIIa: antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400

    - IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

    - IIIc:Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

    - IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

    Golongan IV:

    - IVa: antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000

    - IVb: antara Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500

    - IVc: antara Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900

    - IVd:Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700

    - IVe: antara Rp 3.593.100 hinggaRp 5.901.200

    2. Gaji Anggota Polisi

    Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

    Upah petugas kepolisian tingkat I (Tamtama)

    - Ajun Brigadir Polisi (Abripol): antaraRp 1.917.100 sampai dengan Rp 2.960.700.

    - Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): antara Rp 1.858.900 sampai dengan Rp 2.870.900.

    - Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

    - Ketua Bhayangkara (Bharaka): Rp 1.747.900 sampai dengan Rp 2.699.400.

    - Bhayangkara Satu (Bharatu): antaraRp 1.694.900 sampai dengan Rp 2.699.400.

    - Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

    Upah petugas kepolisian tingkat II (Bintara)

    - Aiptu: antara Rp 2.454.000 sampai dengan Rp 4.032.600.

    - Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

    - Brigadir Polisi Kepala (Bripka): antaraRp 2.307.400 sampai dengan Rp 3.791.700.

    - Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

    - Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

    - Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

    Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

    - Ajun Komisaris Polisi (AKP): antara Rp 2.909.100 sampai dengan Rp 4.780.600.

    - Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

    - Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

    Gaji polisi golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

    Perwira Menengah (Pamen):

    - Kepala Divisi (Kombes):Rp 3.190.700 sampai dengan Rp 5.243.400.

    - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): antara Rp 3.093.900 sampai dengan Rp 5.084.300.

    - Kepala Kepolisian (Kompol): antaraRp 3.000.100 sampai dengan Rp 4.930.100.

    Pati atau Perwira Tinggi (jenior polisi):

    - Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

    - Kepala Kepolisian Ber.rank Komisaris Jenderal (Komjen): antaraRp 5.079.300 sampai dengan Rp 5.930.800.

    - Inspektur Jenderal Kepolisian (Irjen): antara Rp 3.290.500 sampai dengan Rp 5.576.500.

    - Brigadir Jenderal Kepolisian (Brigjen): antaraRp 3.290.500 sampai dengan Rp 5.407.400.

    3. Gaji Prajurit TNI

    Golongan I:

    - Sersan Dua: antara Rp 1.917.100 sampai dengan Rp 2.960.700.0

    - Kopral Satu: antaraRp 1.858.900 sampai dengan Rp 2.870.900.

    - Bintara Kedua: antara Rp 1.802.600 sampai dengan Rp 2.783.900.

    - Perwira Sipil Pertama:Rp 1.747.900 sampai dengan Rp 2.699.400.

    - Praturut Satu (Pratu): antaraRp 1.694.900 sampai dengan Rp 2.617.500.

    - Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

    Golongan II:

    - Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

    - Asisten Sarjana Muda: Rp 2.379.500 sampai dengan Rp 3.910.300.

    - Letnan Kolonel:Rp 2.307.400 sampai dengan Rp 3.791.700.

    - Sersan Kepala: antara Rp 2.237.400 sampai dengan Rp 3.676.700.

    - Sersan Satu: antara Rp 2.169.500 sampai dengan Rp 3.565.200.

    -Second Sergeant: antaraRp 2.103.700 sampai dengan Rp 3.457.100.

    Golongan III (Perwira Pertama atau Penulis Administrasi Militer):

    - Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

    - Letnan Satu: antaraRp 2.820.800 sampai dengan Rp 4.635.600.

    - Letnan Kedua: antaraRp 2.735.300 sampai dengan Rp 4.425.200.

    Golongan IV (Pangkat Perwira Menengah hingga Perwira Tinggi):

    -Perwira Menengah atau Pamen:

    - Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

    - Letnan Kolonel: antara Rp 3.093.900 sampai dengan Rp 5.084.300.

    - Wali Kota: antara Rp 3.000.100 sampai dengan Rp 4.930.100.

    Pangkat Perwira Tinggi atau Pati (jenior atau masko):

    - Jenderal (Empat Bintang): Rp 5.238.200 sampai dengan Rp 5.930.800.

    - Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

    - Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

    - Brigadir Jenderal (Bintang 1): antaraRp 3.290.500 sampai dengan Rp 5.407.400.

    Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

    4. Gaji pokok pensiunan PNS

    Berikut adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

    - Pegawai Negeri Sipil tingkat I dengan gaji sekitarRp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900

    - PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

    - Pegawai Negeri Sipil Kelas III dengan gaji sekitar Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800

    - Pegawai Negeri Sipil Kelompok IV dengan gaji sekitar Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900

    Untuk tunjangan melekat, besarnya berbeda-beda tergantung pada tingkatan dan posisi pegawai negeri sipil. (*)

    Artikel ini sudah dipublikasikan di SerambiNews.com dengan berjudul Kapan Gaji Ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Anggota TNI/Polri serta Para Pensiunan Dicairkan? Ingatlah Jadwal Berikut ini

    Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA , Facebook , X (Twitter) , YouTube , Threads , Telegram

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini