
Beritanya tentang klarifikasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) seputar selisih yang cukup besar antara data tingkat kemiskinan di Indonesia menurut Bank Dunia dengan statistik pemerintah sendiri, mendapat perhatian luas pada hari Minggu (4/5).
Di samping itu, laporan tentang usulan Presiden Prabowo Subianto supaya tarif ibadah haji bisa ditekan lebih rendah pun menjadi salah satu topik populer yang banyak dikutip orang. Kasi FormasiBisnis .
Penjelasan Data Kemiskinan Indonesia
Amelia Adininggar Widyasanti, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), menyatakan bahwa selisih data kemiskinan antara Bank Dunia dan statistik resmi negara terjadi karena adanya perbedaan kriteria yang diterapkan.
'Ketimpangan terjadi karena adanya variasi dalam definisi batas kemiskinan serta penggunaannya untuk tujuan yang tidak sama,' jelas Amalia.
Sebelumnya, pada laporan Macro Poverty Outlook yang diterbitkan di awal bulan April tahun 2025, Bank Dunia mengumumkan bahwa selama tahun 2024 hampir 60,3% populasi Indonesia—setara dengan kira-kira 171,8 juta orang—hidup dibawah garis kemiskinan.
Saat yang sama, Badan Pusat Statistik melaporkan bahwa angka kemiskinan di Indonesia pada bulan September 2024 adalah 8,57%, atau setara dengan 24,06 juta orang. Menurut Amalia, Bank Dunia mengadopsi tiga metode dalam mendefinisikan batas kemiskinan dunia: $2,15 per kapita per hari untuk kasus kemiskinan ekstrim; $3,65 bagi negara-negara dengan penghasilan rendah hingga sedang; dan $6,85 untuk negara-negara dengan penghasilan menengah ke atas.
Ketiga angka tersebut dinyatakan dalam USD PPP (Purchasing Power Parity), bukan kurs tukar langsung. Pada 2024, nilai USD 1 PPP setara dengan Rp 5.993,03. Angka 60,3 persen yang dirilis Bank Dunia, jelas Amalia, berasal dari standar USD 6,85 PPP yang merupakan median dari 37 negara berpendapatan menengah atas dan bukan dihitung berdasarkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.

"Maka, jika menggunakan standar kekayaan dunia dari Bank Dunia, hal ini akan menunjukkan angka kemiskian yang cukup besar," jelas Amalia.
Selagi BPS memakai metodologi kebutuhan esensial atau disebut juga dengan istilah Cost of Basic Needs (CBN) untuk menentukan taraf kemiskinan. Dalam hal makanan, ambang batas konsumsi minimum ditetapkan sebesar 2.100 kilokalori setiap harinya per individu, berdasarkan pada beberapa jenis barang seperti nasi putih, telur, tahu, tempe, minyak masak, serta sayuran. Sedangkan aspek bukan makanan meliputi perlunya fasilitas hunian, biaya pendidikan, layanan kesehatan, busana, dan sarana angkutan.
"Komponen non-makanan mencakup kebutuhan minimum untuk tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi," lanjut dia.
Perhitungan batas kemiskinan mengacu pada data dari Survei Sosioekonomi Nasional (SUSENAS), yang dilaksanakan sebanyak dua kali dalam satu tahun. Di tahun 2024, survei bulan Maret menjangkau 345.000 keluarga, sementara survei September memuat informasi dari 76.310 rumah tangga di seluruh wilayah Indonesia.
Prabowo Ingin Tarif Haji Menjadi Lebih Rendah Lagi
Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi Kementerian Agama dan Kementerian BUMN yang berhasil menurunkan biaya haji tahun ini. Namun dia ingin ada lagi efisiensi sehingga biaya ibadah ini lebih murah lagi.
Hal itu diungkapkan Prabowo saat meresmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu (4/5).

“Alhamdulillah kita bisa menurunkan biaya haji Rp 4 juta yang sudah dirasakan oleh jemaah haji tahun ini, 203 ribu (jemaah). Tapi Rp 4 juta saya minta dikurangi lagi, saya belum puas, kita harus yang termurah yang bisa kita capai, kalau bisa lebih murah dari Malaysia,” kata Prabowo.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M, BPIH 2025 rata-rata sebesar Rp 89.410.258,79. Sementara, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah pada tahun 2025 rata-rata Rp 55.431.750,78.
Pemerintah menyetorkan jumlah uang senilai Rp 6.831.820.756.658,34 untuk mencakup perbedaan antara Bipih dan BPIH. Uang ini serta dana haji akan diatur oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).