
MOTOR Plus-online.com - Area pergerakan para pengendara yang melanggar aturan jalan raya menjadi lebih terbatas berkat adanya kamera penegak hukum elektronik.
Pengendara motor yang melanggar dan terekam kamera ETLE harus segera membayar denda.
Bila demikian, polisi akan menghalangi peluncuran STNK.
Hati-hati bagi pengguna jalur TransJakarta secara teratur, Anda mungkin perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai denda.
Pasalnya saat ini jalur khusus bus Transjakarta sudah dipasang kamera ETLE.
Masih banyak motor dan mobil yang menerobos Busway karena alasan lebih cepat dan tidak kena macet.
Di luar sifatnya yang berbahaya, biaya denda untuk pelanggaran menggunakan Jalur TransJakarta cukup tinggi dan bisa sampai Rp 500 ribu.
Terlebih lagi tahun ini telah ditempatkan kamera ETLE pada rute Transjakarta.
"Peningkatan enam belas kamera ETLE, berkat kolaborasi bersama Transjakarta," terang AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Pembuatan tiketnya telah berbasis elektronik, serta terdapat penyesuaian pada sistem pengirim notifikasinya.
Kini peringatan e-Tilang dikirim melalui WhatsApp dan bukan lagi dengan mengirim surat.
Untuk klarifikasinya, bisa dicek di website http://etle-pmj.id Untuk memeriksa data dari nomor polisi hingga ke ponsel.
Banyak pelanggaran yang bisa ditindak dari ETLE, mulai dari melanggar lampu lalu lintas, melawan arus sampai menggunakan HP saat naik motor.
Biaya denda untuk bermain dengan ponsel ketika sedang mengendarai sepeda motor bisa mencapai Rp 750 ribu.