• Jelajahi

    Copyright © Kami Kasih Informasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Klik di Sini Untuk Cek Sekarang: Apakah Anda Pernah Ditolak ETLE? Mudah dan Cepat!

    Senin, 05 Mei 2025, Mei 05, 2025 WIB Last Updated 2025-05-07T01:20:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kasi Formasi.CO.ID - Postingan yang beredar menunjukkan ungkapan kejutan dari seorang supir kendaraan yang mengalami 61 pelanggaran trafik elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tanpa adanya pemberitahuan dan jumlah denda keseluruhan mencapai Rp 15 juta beberapa waktu lalu menjadi perbincangan hangat di platform media sosial X.

    "Pakai helm biar nggak kena denda sebesar 15 jt atau lebih ya guys. Harus tetap waspada di jalanan dan taat terhadap peraturan lalu lintas nih," cuit oleh pemilik akun X @innovacomm***** pada hari Minggu, tanggal 27 April 2025.
    Merespon kebisingan tersebut, seorang pengguna media sosial bertanya tentang bagaimana caranya untuk mengetahui jumlah denda yang telah ditanggung akibat pelanggaran ETLE.
    "Pernah dapat tilangan melalui sistem ETLE kan bagaimana sih?" tulis pengguna X, @bulansa****.
    Hingga Selasa (29/4/2025), cuitan tentang supir yang terkejut dihukum denda Rp 15 juta lantaran tertib polisi dengan 61 pelanggaran menggunakan sistem ETLE telah mendapatkan likes mencapai 20.000 kali dan dibaca lebih dari 3 juta kali oleh para pemakai platform X tersebut.
    Selanjutnya, bagaimana proses untuk mengecek apakah sebuah kendaraan telah terseret dalam daftar tilangan ETLE sebelumnya?
    Bagaimana cara mengecek apakah kendaraan telah terkena tilangan dari sistem ETLE?
    ETLE diketahui adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Berbeda dengan tilang manual yang dilakukan langsung oleh petugas di lapangan, ETLE bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis.
    Saat dimintai informasi, Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan masyarakat salah satunya bisa mengecek status kendaraan apakah pernah terkena tilang ETLE atau tidak dengan membuka situs https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data.
    "Masyarakat bisa melakukan pengecekan tilang bisa melalui website yang tersedia," ujar Ariasandy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/4/2025).
    Untuk mengeceknya, pengendara dapat memasukkan nomor mesin, nomor rangka, dan pelat kendaraan.
    "Menginput nomor rangka, nomor mesin, dan pelat kendaraan sesuai dengan STNK," lanjut dia.
    Untuk lebih jelasnya mengenai tata cara cek denda ETLE, simak langkah-langkah berikut:
    - Kunjungi laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data
    - Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
    - Masukkan nomor rangka yang tertera pada STNK. Cek pada kolom NOMOR RANGKA/NIK/VIN, yang terdiri dari 17 digit kombinasi huruf dan angka
    - Masukkan nomor mesin. Cek pada kolom NOMOR MESIN (engine number), yang terdiri dari 12 digit kombinasi angka dan huruf
    -Klik "Lanjut"
    - Bila tampil pemberitahuan "tidak ada data yang tersedia" atau "data tidak ditemukan," hal itu menandakan bahwa Anda belum pernah melanggar aturan ETLE.
    - Sementara itu, apabila ada pemberitahuan rincian seperti waktu pelanggaran, tempat, status, serta jenis kendaraan, ini menunjukkan bahwa Anda telah tertangkap kamera melanggar aturan ETLE.
    Opsi lainnya untuk memastikan apakah kendaraan telah terkena tilang elektronik, pengendara juga bisa melakukan pengecekan dengan mengunjungi laman resmi ETLE di https://etle-pmj.id/ Prosedurnya hampir mirip saat menggunakan situs Polri.
    Apabila kendaraannya tertangkap kamera pelanggaran ETLE, pemilik kendaraan diharuskan untuk menyelesaikan denda dengan cara transfer melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
    Tonton: Kamera Pengawas LaluLintas Semakin Berlimpah, Inilah Tipe Pelanggaran serta Hukumannya
    Pembayaran denda tilang ETLE
    Ariasandy mengusulkan agar para pelanggar membayarkan denda tilang dengan cepat, pasalnya terdapat tenggat waktu untuk pembayaran denda tersebut.
    "Bataspun untuk pembayaran sesudah pengeluaran kode BRIVA adalah H-4 sebelum hari persidangan," jelasnya.
    Menurutnya, jika pelanggar telat membayar denda tilangan, akan ada hukuman berupa pemblokiran STNK.
    "Jika terlambat melakukan pembayaran dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK," lanjut dia.
    Berikut tata cara untuk membayar denda tilang ETLE melalui BRIVA:
    1. Login aplikasi BRI Mobile (BRImo)
    2. Di halaman awal, klik BRIVA
    3. Bila ini adalah pengalaman pertama Anda dengan denda ETLE, tekan tombol "Tambah Transaksi Baru".
    4. Sisipkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang ke dalam kotak nomor virtual account
    5. Isi jumlah pembayaran berdasarkan total denda yang perlu diselesaikan.
    6. Transaksinya akan gagal bila pembayarannya tak cocok dengan total denda simpanan.
    7. Ketikkan PIN Anda kemudian nantikan hingga menerima pemberitahuan bahwa transaksi sudah sukses.
    Anda bisa menyimpan pemberitahuan yang didapat setelah transaksi berakhir sebagai bukti pelunasan denda tilang elektronik.
    Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul Curi Perhatian: Apakah Anda Sudah Pernah Dikenakan Sanksi ETLE? Beginilah Cara Memeriksanya
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini