
Kasi Formasi.CO.ID - Berbagai diskusi di lini massa media sosial X fokus pada topik tentang sistem denda elektronik yang disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pada awalnya, warganet membahas mengenai kejadian tilang elektronik yang menimpa seorang perempuan dengan total denda Rp 15 juta.
Lalu, salah satu akun menimpali dengan mengatakan bahwa total denda ETLE memang harus dibayarkan maksimal, tetapi sisanya dapat diambil kembali setelah persidangan.
Menurut postingan dari akun @laks****ti****, dia menyebutkan bahwa jika terkena sanksi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), memang harus membayar denda penuh terlebih dahulu. Setelah tanggal persidangan, akan ada notifikasi untuk mencetak dokumen yang digunakan dalam mengklaim pengembalian sebagian denda tersebut. Dia menjelaskan sendiri telah merasakannya; ia awalnya membayar 500 ribu rupiah. Namun setelah hari persidangan, jumlah dendanya menjadi 87 ribu rupiah dan mendapat pengembalian. Pengambilan uang kembali dilakukan di Bank BRI," tulisnya pada Minggu (27/4/2025).
Maka, apa prosedur untuk mendapatkan kembali uang sisa denda ETLE itu?
Langkah memeriksa saldo denda tilangan ETLE lewat bank
Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan tertilang menggunakan sistem elektronik haruslah menyelesaikan pembayaran sanksi penuh. Meskipun demikian, besaran hukuman finansial ini belum tentu tetap sama saat akhirnya ditentukan dalam sidang pengadilan.
Artinya, majelis hakim menentukan denda dengan jumlah lebih rendah daripada batas maksimum denda, sehingga tersangka berhak untuk mendapatkan kembalian sebagian dari denda itu.
Menurut laporan Kompas.com pada tanggal 24 September 2024, aturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 268 Ayat 1 dengan isi sebagai berikut:
"Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil."
Kurun waktu untuk mengambil sisa denda ini adalah satu tahun. Apabila melebihi kurun waktu tersebut, maka uang sisa denda akan disetorkan ke kas negara.
Karena itu, untuk mengecek apakah Anda memiliki sisa uang titipan denda tilang, berikut langkah yang harus dilakukan seperti yang dilansir dari laman e-tilang Kejaksaan.
- Buka laman resmi https://tilang.kejaksaan.go.id
- Ketik nomor register tilang, lalu klik "Cari"
- Setelah muncul hasil pencarian, tekan tombol "Pilih"
- Kemudian, teliti besarnya jumlah denda serta tarif biaya perkara yang dijatuhkan oleh majelis hakim
- Periksa jumlah dana yang dititipkan, kemudian klik opsi "Tarik Sisa Dana Titipan".
Langkah-langkah mengambil saldo denda pelanggaran ETLE lewat bank
Berikutnya, ada 2 metode yang bisa Anda gunakan untuk mendapatkan kembali saldo sisa denda ETLE menurut informasi dari Kompas.com (21/9/2024).
1. Mengambil secara luring ke teller Bank BRI
Uang titipan denda tilang elektronik dapat diambil secara langsung di Bank BRI terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Teliti kembali penetapan sanksi denda serta beban pengeluaran kasus pelanggaran lalu lintas tersebut.
- Lakukan ulang pengecekan sisa denda tilang dengan memasukan nomor register tilang di laman resmi e-tilang Kejaksaan.
- Pastikan nomor register, nama pelanggar, dan jumlah titipan sudah sesuai.
- Lihat sisa titipan denda ETLE dan informasi pengambilan
- Setelah itu, sistem akan memberitahukan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
Jika ada perbedaan dalam data simpanan, silakan menghubungi pegawai dari Kantor Kepolisian Kejaksaan.
- Jika sudah sesuai, maka pilih tombol "AMBIL SISA TITIPAN".
- Unduh surat pengantar untuk Bank BRI Surat pengantar dari Bank BRI tersebut akan muncul dan bisa diunduh guna dibawa ketika menarik sisanya dari denda ETLE.
-ambil saldo sisa denda ETLE dari Bank BRI yang paling dekat.
- Tahap akhirnya adalah mengeluarkan surat pengantar kepada petugas teller di bank, setelah itu institusi perbankan tersebut akan memvalidasi informasi yang diberikan.
- Jika datanya cocok, sisanya dari uang jaminan denda ETLE akan dikembalikan ke pemilik kendaraan yang melanggar.
Tonton: Bagaimana Mengecek Apakah Mobil Anda Terkena Denda dari Sistem ETLE
2. Melakukan transaksi online menggunakan opsi transfer elektronik
Selain secara luring, uang titipan sisa tilang dapat diambil melalui transfer dengan tahapan pengisian data sebagai berikut.
- Ketik nama bank dan nomor rekening pengiriman sisa uang titipan
- Isi nama pemilik rekening dan alamat e-mail, lalu tekan "Submit"
- Masukkan kote OTP (One Time Password) yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor HP yang telah terdaftar.
- Terakhir, uang titipan sedang dalam proses transfer.
Berikut adalah penjelasan tentang bagaimana mengklaim kembali uang jaminan dan denda tilang elektronik, mudah-mudahan ini berguna untuk Anda!
(Sumber: Kompas.com/Selma Aulia | Editor: Aditya Maulana, Mela Armani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Sisa Denda Tilang ETLE Bisa Diambil Kembali, Bagaimana Caranya?"